tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengultimatum akan menjemput paksa 16 pameran produksi film porno di Jakarta Selatan, jika mangkir pada pemanggilan kedua. Belasan pemeran itu dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (19/8/2023) besok.
"Khusus untuk surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan dan tidak datang dengan alasan yang sah dan jelas pada Selasa nanti kita terbitkan surat perintah membawa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya tak akan melayangkan surat panggilan ketiga jika mereka masih mangkir dari jadwal pemeriksaan besok.
"Surat perintah membawa, bukan yang ketiga, surat panggilan kedua tidak datang, langsung kita terbitkan surat perintah membawa," tutur Ade.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeran yang surat panggilan dikembalikan oleh ekspedisi kepada penyidik karena alamatnya tidak ditemukan, akan dibuatkan surat panggilan ulang. Hanya saja, Ade tak memerinci siapa saja yang alamatnya tidak ditemukan itu.
"Akan dibuat surat panggilan ulang untuk alamat tidak ditemukan, sudah pindah alamat, yang dituju tidak berada di alamat tersebut sesuai surat panggilan," kata Ade saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (15/9/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, untuk talen yang mangkir meski telah dijadwalkan diperiksa pada Jumat pekan lalu, akan dilayangkan panggilan kedua.
"Sedangkan, untuk yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dibuatkan surat panggilan yang kedua," tutur Ade.
Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dari 17 talen ini, satu di antaranya, yakni SE telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang