Menuju konten utama

5.131 Pelanggar Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditilang

Pelanggaran terbanyak cenderung terjadi pada pagi hari, yakni 3.455 pelanggar sementara sore hari mencapai 1.676 pelanggar.

5.131 Pelanggar Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditilang
Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Ribuan pengendara pelanggar sistem ganjil-genap terjaring operasi di kawasan Ibu Kota. Jumlah tersebut ialah akumulasi 19 hari penerapan ganjil-genap periode 25 Oktober hingga 12 November 2021 di 13 ruas jalan.

“(Sanksi) tilang (ada) 5.131 (pelanggar), (sanksi) teguran (ditujukan kepada) 1.924 (pelanggar)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono Selasa (16/11/2021).

Pelanggaran terbanyak cenderung terjadi pada pagi hari, yakni 3.455 pelanggar sementara sore hari mencapai 1.676 pelanggar. Kebijakan ganjil-genap berlaku Senin Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan tersebut tidak berlaku.

13 ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani.

Hingga kini masih ada 12 ruas jalan di Jakarta yang belum diputuskan menjadi kawasan ganjil-genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari sejak 15 November 2021. Kali ini polisi tidak mengadakan razia karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan pengguna jalan raya.

"Karena masih dalam pandemi kami (melakukan Operasi Zebra yang) mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Kalau ada pelanggaran, kami lakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Operasi kali ini akan menyasar knalpot bising, penggunaan pelat nomor, sirene, dan rotator yang tidak sesuai peruntukan, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta mengecek kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus maupun rahasia.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini, polisi bakal bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta. 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

Daerah yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2021 Polda Metro Jaya yakni Jakarta Selatan (Jalan Fatmawati, Panglima Polim, TB Simatupang), Jakarta Timur (Banjir Kanal Timur, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo), Jakarta Pusat (Jalan Gunung Sahari), Jakarta Barat (Jalan S. Parman, Roxy, Daan Mogot).

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari