tirto.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan ganjil-genap terbaru dengan perluasan di 13 ruas jalan Ibu Kota. Sanksi tersebut mulai diberlakukan pada 28 Oktober 2021.
Perluasan penerapan aturan ini dilakukan usai kepolisian dan Dinas Perhubungan menganalisis volume kendaraan yang berseliweran di jalanan Jakarta.
"Pelanggar ganjil-genap akan mulai ditindak," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021).
Ada dua penindakan tilang terhadap pelanggar yaitu secara langsung ataupun melalui pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Jika pelanggar terekam oleh kamera pengawas, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam surat kendaraan.
Para pelanggar peraturan tersebut akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500 ribu.
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta: Jadwal, Sanksi dan Jalur
Sebanyak 773 kendaraan roda empat dikenai sanksi tilang lantaran melanggar kawasan pemberlakuan aturan ganjil-genap di hari pertama pemberlakuan tilang ganjil-genap pada Kamis (28/10/2021).
"Dari 13 kawasan ganjil-genap, penindakan sudah dari kemarin. Terdapat 773 kendaraan kami tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021), sebagaimana diberitakan Antara.
Sambodo mengatakan, data tilang ganjil-genap tersebut adalah hasil penindakan pada Kamis pagi dan sore.
Pada Kamis pagi, tercatat sebanyak 503 pengendara mobil yang ditilang. Sedangkan pada Kamis sore terdata sebanyak 230 kendaraan yang ditilang.
"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan sebanyak 194 tilang," ujar Sambodo.
Sanksi dikenakan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan dari jadwal yang telah ditentukan di 13 jalur perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Jadwal penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10/2021).
Berikut daftar 13 jalur perluasan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaradja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri