tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta menjadi 13 kawasan.
"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10/2021) dilansir dari Antara.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (25/10/2021) pekan depan.
Ada data terbaru 13 kawasan ganjil genap tersebut yakni:
1. Jalan Rasuna Said.
2. Jalan Sudirman.
3. Jalan MH Thamrin.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamangaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Pihak kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Editor: Bayu Septianto