Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil dan genap bagi pengendara mobil di dua destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.
Sistem ganjil-genap di TMII & Ancol diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap pada delapan ruas jalan ibu kota dengan jadwal mulai hari ini, 12 Agustus 2021.
Sebanyak 30 pengendara roda empat terkena tilang akibat melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) pagi.