tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan pengaturan ganjil-genap (gage) saat penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berujar peniadaan gage sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
"Ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keppres," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/2/2024).
Ia menambahkan, peniadaan gage juga sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Meski gage ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan masing-masing serta mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutur Syafrin.
Perlu diketahui KPU telah menginformasikan bahwa surat suara yang akan dicoblos terdiri dari 5 macam, dengan warna dan fungsi yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu: Surat ini ditujukan untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
2. Surat Suara Warna Merah: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD.
3. Surat Suara Warna Kuning: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Warna Biru: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas