tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Jokowi juga menetapkan Sekda Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai penjabat Gubernur Jawa Timur.
“Presiden telah menandatangi Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai PJ Gubernur Jatim,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Ari mengatakan, Adhy Karyono akan berstatus sebagai pelaksana harian gubernur Jawa Timur hingga dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Timur. Ia mengatakan, pelantikan Adhy akan dilakukan pada Jumat (16/2/2024).
“PJ Gubernur Jatim akan dilantik oleh mendagri dalam minggu ini. Info dari mendagri, akan diselenggarakan pada Jumat yang akan datang," kata Ari.
Masa jabatan Khofifah-Emil Dardak selaku gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir pada 12 Februari 2023. Petinggi Provinsi Jawa Timur ini berakhir masa jabatan pada 13 Februari 2024.
Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan kepada para kepala daerah berhenti pada saat mereka dilantik. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan masa jabatan para kepala daerah berhenti di akhir 2023. Akan tetapi, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Emil Dardak beserta para kepala daerah lain.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz