Menuju konten utama
PPKM Level 4 Diperpanjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Daftar Ruas Jalan & Jadwalnya

Selama perpanjangan PPKM Level 4, DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap pada delapan ruas jalan ibu kota dengan jadwal mulai hari ini, 12 Agustus 2021.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Daftar Ruas Jalan & Jadwalnya
Warga berjalan di dekat kendaraan yang terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan penggunaan jalan raya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 100 titik penyekatan di daerah Jakarta dan sekitarnya diganti dengan tiga kebijakan baru, salah satunya penerapan ganjil-genap yang dimulai pada 12 Agustus.

“Sudah (dimulai penerapan ganjil-genap),” kata dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (12/8/2021).

Daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap

Penerapan sistem ganjil-genap berlaku di delapan ruas jalan yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta ini mulai berlaku pada hari ini, 12 Agustus yang berlangsung mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Selain ganjil genap, untuk menekan mobilitas masyarakat dengan cara patroli petugas. Terdapat 20 titik ruas jalan raya yang ditargetkan dalam program ini seperti di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia-Afrika, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo (Cawang hingga PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Ciledug Raya.

“Patroli dilakukan (personel) TNI, Polri dan Pemda,” ujar Sambodo.

Kebijakan ketiga ialah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Aturan ini bersifat situasional, artinya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Misalnya, jika ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Perpanjangan PPKM medio ini dilakukan lantaran pemerintah menilai ada penurunan laju penularan virus COVID-19. Penurunan kasus mencapai 59,6 persen sejak terjadi puncak kasus pada 15 Juli. "Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8/2021).

Pemerintah pun akan mengujicobakan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap di wilayah PPKM Level 4, khususnya di kawasan Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri