Menuju konten utama
PPKM Jakarta 17-23 Agustus

8 Titik Ganjil Genap Jakarta: Apakah Berlaku saat Akhir Pekan?

Dishub DKI  menjelaskan 8 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang tetap berlaku hingga 23 Agustus 2021 termasuk aturan kendaraan yang dikecualikan.

8 Titik Ganjil Genap Jakarta: Apakah Berlaku saat Akhir Pekan?
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil genap tetap diberlakukan selama masa PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021.

“Kepada pengguna jalan diimbau agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,” Syafrin ketika dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Aturan ini diunggah juga dalam akun instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, yang menyebutkan aturan Ganjil Genap diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 332 Tahun 2021.

Daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap

Penerapan sistem ganjil-genap berlaku di delapan ruas jalan yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak 12 Agustus dan diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.

“[Aturan ganjil genap] Berlaku pukul 06.00-20.00 WIB,” kata Syafrin.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Aturan Ganjil Genap

Ada 18 kriteria kendaraan yang dikecualikan sistem ganjil genap yaitu:

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19;
  2. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
  3. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
  4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
  5. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;
  7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda empat atau berbasis aplikasi yang memenuhi syarat dan diberi stiker khusus;
  8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas;
  9. Ambulans;
  10. Pemadam kebakaran;
  11. Angkutan umum (pelat kuning);
  12. Yang digerakkan dengan motor listrik;
  13. Sepeda motor;
  14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG;
  15. Pimpinan lembaga tinggi negara;
  16. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
  17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  18. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (contohnya kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Apakah Ganjil Genap Berlaku saat Akhir Pekan?

Dari aturan yang disebutkan oleh Dishub DKI Jakarta, yang juga disebutkan di akun Instagram Dishub DKI menjelaskan aturan ganjil genap di Jakarta juga berlaku saat akhir pekan.

" [Aturan ganjil genap] Berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Setiap hari termasuk pada hari Sabtu dan Minggu pukul 06.00 s/d 20.00 WIB."

Selain itu juga disebutkan, terdapat penambahan pengecualian yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Provinsi Jawa dan Bali hingga 23 Agustus. Pertimbangan keputusan itu, lantaran terjadi tren perbaikan kasus di kawasan tersebut dan hal tersebut mesti dipertahankan.

Luhut mengatakan perubahan kebijakan akan diukur dalam kurun waktu satu minggu, agar penanganan COVID-19 dapat segera teratasi. "Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar dia, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan penggunaan jalan raya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021 yang diperpanjang hingga 17-23 Agustus 2021.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri