tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan melintasi jalan tertentu.
Kebijakan ganjil-genap terbaru diberlakukan dari 8-14 Maret 2022. Aturan ganjil-genap diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Pada ruas jalan tertentu, pengendara harus memiliki nomor plat ganjil untuk melintas di tanggal ganjil. Sebaliknya pula, pada tanggal genap di jam pemberlakuan, ruas jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dengan nomor plat genap.
Perpanjangan sistem ganjil-genap yang berlaku kali ini mengacu pada SK Kadishub Nomor 90 Tahun 2022. Terdapat 13 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap. Menurut unggahan sosial media Dishub DKI Jakarta, ruas jalan tersebut terdiri dari:
1. Jalan H.R. Rasuna Said
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Letjen S. Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
10.Jalan Tomang Raya
11.Jalan Gunung Sahari
12.Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Pengecualian jenis kendaraan dalam sistem ganjil-genap
Sistem ganjil-genap diterapkan pada seluruh kendaraan bermotor yang melintas di 13 ruas jalan. Kendati demikian, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu sehingga tetap diperbolehkan melintas sekali pun memiliki nomor plat yang tidak sama ganjil atau genapnya. Pengecualian yang didasarkan pada SK Kadishub Nomor 124 tahun 2022 ini diberlakukan untuk:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan Ambulans;
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi! / Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
16 Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto