Menuju konten utama
Lonjakan Kasus Omicron

Polda: Tenaga Kesehatan Bisa Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Tenaga kesehatan yang memakai mobil pribadi bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta

Polda: Tenaga Kesehatan Bisa Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (ANTARA/ ho-twitter @TMCPoldaMetro)

tirto.id - Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada tenaga kesehatan (nakes) agar terbebas dari aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan tersebut berlaku per Rabu 16 Februari 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, nakes yang menggunakan kendaraan pribadi hanya perlu menunjukkan identitas dan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan bila diberhentikan oleh petugas.

"Kalau mereka disetop oleh polisi, tunjukkan saja suratnya," ujar Sambodo, Rabu (16/2/2022).

Mantan Kapolres Banjar ini menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk apresiasi kepada nakes yang menjadi ujung tombak dalam penanganan COVID-19. Namun belum diketahui hingga kapan diskresi itu berlaku.

"Sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena (kasus) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," jelas Sambodo.

Sistem ganjil genap Ibu Kota terdapat di 13 titik, berlaku setiap pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Berikut daerah penerapan ganjil-genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Berikut daftar kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap:

1. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky