Menuju konten utama

Cegah Klaster Angkutan Umum, Ganjil-Genap di Jakarta Belum Berlaku

Ganjil-genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta hingga dua pekan ke depan.

Cegah Klaster Angkutan Umum, Ganjil-Genap di Jakarta Belum Berlaku
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kawasan Ibu Kota belum diberlakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Ganjil-genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga dua pekan ke depan.

"Jadi (ganjil-genap) belum berlaku. Kami tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran COVID-19, terutama klaster di angkutan umum. Kalau ada ganjil-genap, otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," ujar Fahri, Senin (23/11/2020).

Fahri melanjutkan, kebijakan ini juga menyelaraskan dengan kebijakan masa PSBB di DKI Jakarta seperti kapasitas pegawai kantor yang hanya 50 persen, pembatasan pengunjung lokasi wisata maupun para siswa yang masih belajar dari rumah. Hal itu turut berdampak pada volume kendaraan.

"Bukan karena tidak (berlaku ganjil-genap), tidak melihat kebijakan yang lain," imbuh Fahri.

Per 22 November 2020, ada 1.342 kasus baru COVID-19 di DKI Jakarta, sementara 1.075 sembuh dan 16 orang meninggal.

Total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 497.668 orang setelah bertambah 4.360 pasien. Kemudia pasien dinyatakan sembuh bertambah 4.233 atau menjadi 418.188 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB transisi periode 9-22 November 2020. Peraturan ini bisa diperpanjang secara otomatis dari 23 November-6 Desember 2020.

Baca juga artikel terkait PEMBERLAKUAN ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan