tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap se-Jakarta pada 17-18 Juni 2024. Peniadaan sistem ganjil genap tersebut dilakukan terkait Iduladha yang jatuh pada 17 Juni 2024 dan cuti bersama pada 18 Juni 2024.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan [pada] 17-18 Juni 2024," tulis akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (11/6/2024)
Akun Instagram Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa peniadaan sistem ganjil genap ini dilakukan berdasar sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang berbunyi, “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sistem ganjil genap, Dishub Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau akun @dishubdkijakarta di Instagram.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi