Menuju konten utama

Ganjil-Genap di Jakarta Balik ke Aturan Lama: 6-10.00 & 16.00-20.00

Mulai Senin (18/10/2021) kebijakan sistem ganjil-genap kendaraan di Jakarta kembali menjadi jam 06.00-10.00 & 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Ganjil-Genap di Jakarta Balik ke Aturan Lama: 6-10.00 & 16.00-20.00
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengembalikan jam penerapan kebijakan pembatasan arus kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di Jakarta pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini kembali pada aturan lama penerapan sistem ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (18/10/2021) pekan depan.

"Sudah mas [Kembali ke aturan lama]. Berlaku mulai Senin besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo kepada Tirto, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadwal ganjil-genap diberlakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, dimulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Penerapan sistem ganjil-genap terdapat di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan H.R Rasuna Said.

Dia menyebut sistem ganjil-genap kali ini hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut tidak berlaku.

Sambodo mengatakan penerapan sistem ganjil-genap ke depan akan diperluas. Saat ini Polda Metro Jaya masih membahas wacana tersebut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

"Masih wacana, akan dibicarakan dengan dishub DKI. Minggu depan akan kami bahas," ucapnya.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Kebijakan ganjil-genap juga diberlakukan di tempat wisata yang telah diizinkan beroperasi oleh pemerintah. Tempat wisata yang baru diizinkan beroperasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Tujuan aturan ini adalah mengurangi kerumunan publik di masa pandemi COVID-19. Penerapan sistem ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta berlaku sejak 17 September 2021.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto