tirto.id - Penerapan sistem ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta berlaku mulai 17 September 2021.
Polda menerapkan sistem ganjil genap pada dua destinasi wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah
"Ganjil genap ini berlaku hanya Jumat, Sabtu, Minggu, dari pukul 12.00-18.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9).
Nantinya kepolisian dan petugas instansi terkait bakal berjaga di sekitar gerbang masuk objek wisata.
Sambodo mencontohkan, jika pengunjung ingin memasuki Ancol maka kepolisian akan berjaga di Gerbang Barat maupun Gerbang Timur. Di situlah pengecekan pelat nomor dan pembatasan kendaraan berlangsung, lantas aturan ini hanya berlaku bagi pengendara mobil.
"Lalu di TMII, kami batasi bukan (jalan) dari Tamini Square. Ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kami laksanakan pemeriksaan ganjil-genap," terang dia.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerjunkan 120 personel.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di pintu masuk,"
Berbeda dengan kawasan objek wisata, hingga saat ini sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin, aturan itu berlaku setiap hari. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku 14-20 September 2021, Pemprov DKI membuka sebagian destinasi wisata di Ibu Kota, seperti Dunia Fantasi, Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Lokasi tersebut sudah menjalani uji coba penerapan protokol kesehatan.
Selama beroperasi tempat wisata yang diizinkan buka diwajibkan memenuhi sejumlah aturan. "Tidak henti-hentinya saya mengingatkan semuanya, jangan lengah, tetap menjaga menjaga, melindungi, disiplin protokol kesehatan 6M dan bagi yang belum vaksin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/9).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali