Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Kaji Rencana Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membatasi mobilitas masyarakat di tempat wisata selama PPKM Level 3.

Polda Metro Jaya Kaji Rencana Ganjil-Genap di Tempat Wisata
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan sejumlah pihak perihal penerapan sistem ganjil-genap di kawasan wisata.

Hal itu menindaklanjuti rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi mobilitas masyarakat di tempat wisata selama PPKM Level 3.

"Masih dihitung (total personel yang bakal dikerahkan). Hari ini kami akan rapat dengan instansi terkait," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/9/2021).

Saat ini, sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin. "Itu berlaku setiap hari," sambung dia.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku 14-20 September 2021, Pemprov DKI membuka sebagian destinasi wisata di Ibu Kota, seperti Dunia Fantasi, Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Lokasi tersebut menjalani uji coba penerapan protokol kesehatan.

Selama beroperasi tempat wisata yang diizinkan buka diwajibkan memenuhi sejumlah aturan.

"Tidak henti-hentinya saya mengingatkan semuanya, jangan lengah, tetap menjaga menjaga, melindungi, disiplin protokol kesehatan 6M dan bagi yang belum vaksin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Seluruh manejemem objek wisata wajib menerapkan sistem masuk dan keluar bagi pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga artikel terkait TEMPAT WISATA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan