Menuju konten utama

Ganjil-Genap DKI Jakarta Diperpanjang & Diperluas ke Tempat Wisata

Ganjil-genap diperluas ke tempat wisata DKI Jakarta yang sudah dan akan buka yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Setu Babakan, dan Taman Mini Indonesia Indah.

Ganjil-Genap DKI Jakarta Diperpanjang & Diperluas ke Tempat Wisata
Petugas Kepolisian membawa papan informasi saat uji coba pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap (Gage) di tiga kawasan bagi pengendara bermotor.

Kebijakan ini berlanjut seiring dengan diperpanjangnya periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leval 2-4 di seluruh Jawa dan Bali hingga 20 September oleh pemerintah.

Ketiga daerah yang menerapkan sistem Gage yaitu Jalan Jenderal Sudirman; Jalan MH Thamrin dan; Jalan H.R Rasuna Said. Jadwal ganjil genap diberlakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, dimulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Gage di tiga kawasan masih berjalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tirto, Selasa (14/9/2021).

Sambodo mengatakan kebijakan ganjil-genap akan diperluas di tempat wisata yang telah diizinkan beroperasi oleh pemerintah. Sampai saat ini, tempat wisata yang baru diizinkan beroperasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Setu Babakan. Sementara Taman Mini Indonesia Indah (TMII) rencana akan dibuka pada 17 September mendatang.

"Mengenai ganjil-genap di kawasan wisata, kami akan kordinasi ke Dishub dan Disparkeraf, kami tanya di mana saja tempat wisata dibuka," ucapnya.

Sambodo menjelaskan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan di pintu masuk tempat wisata saja. Tidak diberlakukan di jalan umum lantaran digunakan oleh pengendara lain.

Kebijakan ini hanya pada Jum'at sampai Minggu atau pada waktu banyak warga yang berkunjung.

"Sanksi kalau beda pelat, ya tidak boleh masuk, suruh putar balik," tuturnya.

Sambodo mengaku besok akan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkeraf) DKI.

"Setelah mendapatkan nama-nama tempat wisatanya, kami akan sosialisasi dulu baru diberlakukan kebijakan ganjil-genap," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali