tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap (Gage) di tiga kawasan bagi pengendara bermotor.
Kebijakan ini berlanjut seiring dengan diperpanjangnya periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leval 2-4 di seluruh Jawa dan Bali hingga 20 September oleh pemerintah.
Ketiga daerah yang menerapkan sistem Gage yaitu Jalan Jenderal Sudirman; Jalan MH Thamrin dan; Jalan H.R Rasuna Said. Jadwal ganjil genap diberlakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, dimulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Gage di tiga kawasan masih berjalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tirto, Selasa (14/9/2021).
Sambodo mengatakan kebijakan ganjil-genap akan diperluas di tempat wisata yang telah diizinkan beroperasi oleh pemerintah. Sampai saat ini, tempat wisata yang baru diizinkan beroperasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Setu Babakan. Sementara Taman Mini Indonesia Indah (TMII) rencana akan dibuka pada 17 September mendatang.
"Mengenai ganjil-genap di kawasan wisata, kami akan kordinasi ke Dishub dan Disparkeraf, kami tanya di mana saja tempat wisata dibuka," ucapnya.
Sambodo menjelaskan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan di pintu masuk tempat wisata saja. Tidak diberlakukan di jalan umum lantaran digunakan oleh pengendara lain.
Kebijakan ini hanya pada Jum'at sampai Minggu atau pada waktu banyak warga yang berkunjung.
"Sanksi kalau beda pelat, ya tidak boleh masuk, suruh putar balik," tuturnya.
Sambodo mengaku besok akan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkeraf) DKI.
"Setelah mendapatkan nama-nama tempat wisatanya, kami akan sosialisasi dulu baru diberlakukan kebijakan ganjil-genap," pungkasnya.
- Daftar Daerah PPKM Level 4, 3 & 2 di Inmendagri No 42 Tahun 2021
- Aturan Ganjil-Genap Bandung & Puncak Bogor: Jalur & Jadwal Berlaku
- Isi Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021: Aturan PPKM Level 2-4 Terbaru
- Ada Ganjil Genap, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Tetap Ramai
- Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru di 3 Ruas Jalan & Aturan Sanksi
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali