Menuju konten utama

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru di 3 Ruas Jalan & Aturan Sanksi

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku mulai 7 sampai dengan 13 September 2021, berikut detail aturan dan sanksinya.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru di 3 Ruas Jalan & Aturan Sanksi
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dinas Perhubungan memperpanjang aturan ganjil genap di tiga ruas jalan selama sepekan ke depan.

"Berlaku dari tanggal 7 September sampai dengan tanggal 13 September 2021," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Chaidir kepada Tirto, Rabu (8/9/2021).

Chaidir menjelaskan ketiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yaitu di Jalan Soedirman; Jalan Tahmriin; dan Jalan Rasuna said.

"Berlaku dari jam 06.00 sampai dengan 20.00 WIB," ucapnya.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di ketiga ruas jalan tersebut, akan diberikan sanksi oleh Polda Metro Jaya, baik tilang langsung maupun elektronik.

"Bagi yang melanggar kepolisian yang berwenang memberikan sanksi. Bisa melalui tilang di tempat dan ET [Elektronik Tilang]," pungkasnya.

Sanksi Ganjil Genap Jakarta

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama masa PPKM, DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap. Jalur ganjil genap di DKI Jakarta tidak berubah yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Namun, polisi bakal menilang dalam penerapan kali ini. "Penerapan tilang akan kami mulai pada 1 September. Selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," sambung dia.

Penilangan akan dilakukan secara elektronik maupun manual. Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri