tirto.id - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu dini hari (8/9/2021) mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Selain itu, 8 orang mengalami luka bakar dan 72 narapidana lain menderita luka ringan.
"72 orang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Rabu (8/9/2021). Sementara korban luka bakar dirawat di RSUP Dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.
Fadil memastikan petugas pemadam kebakaran telah memadamkan si jago merah. Petugas juga telah mengevakuasi korban selamat dalam kejadian nahas tersebut, meski dia tak menyebut jumlahnya.
Sementara itu, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Rencana memang dibawa ke RS Polri," kata Kepala RS Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (8/9/2021).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada evakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran lapas. Hal ini disampaikan Yasonna saat meninjau langsung Lapas Kelas I Tangerang.
"Saya meninjau ke sini segera setelah menyelesaikan rapat yang sudah teragendakan jauh hari sebelumnya. Tapi, saat rapat pun saya terus memantau perkembangan yang terjadi," kata Yasonna dalam rilis resminya.
Yasonna memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
"Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi," kaya Yasonna.
Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang
Yasonna mengatakan kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB. Saat itu, petugas pengawas melihat kebakaran tersebut. "Langsung menelepon kepala pengamanan di sini," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Saat itu, kata dia, Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang. Yasonna bilang, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemda, pemkot Tangerang, khususnya pemadam kebakaran yang cepat dan responsif memadamkan kebakaran," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2. Ia mengatakan, Blok C 2 tersebut berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci. Namun, kata dia, karena api yang begitu cepat, ada beberapa kamar yang belum sempat dibuka kuncinya.
Yasonna berdalih, sel dalam keadaan terkunci karena berdasarkan prosedur tetap memang harus dikunci. "Memang protapnya lapas itu harus dikunci. Kalau gak dikunci, nanti itu melanggar protap," kata Yasonna menjelaskan.
Sementara berdasarkan rilis Ditjen PAS Kemenkumham, dugaan awal penyebab kebakaran adalah akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting). Namun, kepastian penyebabnya masih dilakukan penyelidikan.
Adapun jumlah penghuni Blok C2 sebanyak 122 warga binaan yang berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang. Rinciannya: kasus narkotika 119 orang, kasus teroris 2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang, dan Warga Negara Asing 2 orang (Afrika Selatan dan Portugal).
Dari jumlah tersebut, korban yang terdampak peristiwa kebakaran antara lain: 41 orang meninggal dunia, yaitu 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi, seorang lagi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ke-40 warga binaan yang meninggal adalah kasus narkoba dan seorang kasus terorisme.
Sementara sisanya, delapan orang yang mengalami luka berat dirujuk ke RSUD Kota Tangerang. 9 orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Tangerang, dan 64 orang ditempatkan sementara di Mesjid Lapas Klas 1 Tangerang.
Kemenkumham Bentuk Lima Tim
Kemenkumham membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang. Yasonna menyebutkan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran ini.
Yasonna menjelaskan tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Tim kedua adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.
Berikutnya, tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
Tim keempat, lanjut Yasonna, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.
"Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Yasonna dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Selain itu, Yasonna meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri