tirto.id - Pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta sempat ditiadakan selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek pada Senin-Rabu, 27-29 Januari 2025. Kali ini, warga yang berdomisili di Jakarta harus mematuhi peraturan ganjil-genap yang kembali diterapkan.
Sebelumnya, peniadaan ganjil-genap pada periode Isra Mikraj dan Imlek dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 88/2019, yang termuat dalam Pasal 3 Ayat 3.
Di dalam aturan itu, ganjil-genap tidak berlaku pada periode libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti diketahui, Isra Mikraj dan Imlek pada 27-29 Januari 2025 termasuk hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2024.
Selain hari libur nasional, ganjil-genap juga tidak berlaku pada akhir pekan atau pada Sabtu-Minggu. Atau dalam kata lain, ganjil-genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak Sabtu, 25 Januari 2025.
Kapan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Setelah Libur Imlek
Pembatasan kendaraan ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta mulai Kamis (30/1/2025), sehubungan dengan hari kerja pertama pasca libur long weekend selama Sabtu-Imlek hari Rabu (25-29/1/2025).
Berkaca pada Pergub DKI Jakarta 88/2019, aturan ganjil-genap di pekan pertama pasca Imlek hanya berlaku sampai Jumat (31/1/2025). Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu (1-2/2/2025) sehubungan dengan akhir pekan. Ganjil-genap di Jakarta pekan depan kembali diterapkan pada Senin-Jumat (3-7/2/2025).
Ganjil-genap diterapkan selama hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan dengan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor untuk mengatasi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.
Namun ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap tersebut. Yang tak termasuk itu, di antaranya Kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik.
Lalu truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Serta kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian atm dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Ada sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap. Jalan-jalan yang berlaku untuk ganjil-genap itu di antaranya:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra