Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Simak aturan Ganjil Genap selama libur Isra Miraj dan Imlek 2025 yang dirilis Dishub DKI Jakarta.

Aturan Ganjil Genap Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Libur panjang dalam rangka perayaan Isra Miraj dan Imlek akan jatuh pada akhir Januari 2025. Terdapat ketentuan khusus aturan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di Jakarta. Simak ketentuan Ganjil Genap di Jakarta selama libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tercatat ada libur panjang di bulan Januari yakni di tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025.

Pada Senin, 27 Januari 2025 merupakan hari libur peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Esok harinya yakni Selasa, 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Hari selanjutnya, yaitu Rabu, 29 Januari 2025 adalah tanggal merah Tahun Baru Imlek.

Sebagaimana diketahui, sebelum peringatan Isra Miraj bertepatan dengan hari libur akhir pekan yakni Sabtu - Minggu, 25 - 26 Januari 2025. Jika dikalkulasikan, akan ada 5 hari libur berturut-turut.

Pada dua momentum hari penting yang jatuh bergiliran tersebut, mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi. Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menyampaikan aturan Ganjil Genap selama libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

Aturan Ganjil Genap Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Aturan lalu lintas Ganjil Genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas di jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.

Kebijakan Ganjil Genap ini dibuat untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta. Selain mengurai kemacetan, aturan Ganjil Genap dinilai dapat meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan menekan populasi udara.

Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, mengumumkan bahwa ketentuan Ganjil Genap ditiadakan selama libur Isra Miraj dan Imlek tepatnya pada 27 hingga 29 Januari 2025.

"Halo, #TemanDishub! Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta, Sabtu (18/1/2024) dikutip akun Instagram @dishubdkijakarta.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kebijakan Ganjil Genap juga tidak berlaku pada akhir pekan. Itu artinya, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan selama lima hari mulai 25 hingga 29 Januari 2025.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Pada Pasal 3 regulasi tersebut dijelaskan, pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra