Menuju konten utama

Polri: Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil-Genap Kecuali Dikawal

Pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Polri: Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil-Genap Kecuali Dikawal
Sejumlah anggota Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/Arif firmansyah/nym.

tirto.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menuturkan, pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, (2/5/2024).

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri.

"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh. Berarti urgensi yang lain? tetap tilang," tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pelat khusus kendaraan dinas berkode ZZ itu pun saat ini terbatas penggunaannya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

Kemudian hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah adanya penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu, termasuk pelat nomor kode RF yang saat ini tidak lagi berlaku.

"Saya ganti jadi ZZ. Jadi kalau lihat di jalan masih ada RF kepala 1 misal 1345 atau masih ada pakai RFD, RFL, RFU kepala satu sudah gak berlaku lagi," tegas Yusri.

Untuk diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menuturkan pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya menjelaskan jika masih ada pelat RF di jalan dipastikan palsu.

"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," tambah Yusri

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF. Kemudian, Yusri menjelaskan pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri berlaku saat ini yaitu berakhiran ZZ.

"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," kata Yusri.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin