Menuju konten utama

Korlantas Polri: Pelat RF Tak Berlaku Kini Jadi ZZ untuk Pejabat

Pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri berlaku saat ini yaitu berakhiran ZZ.

Korlantas Polri: Pelat RF Tak Berlaku Kini Jadi ZZ untuk Pejabat
Ilustrasi plat nomor kendaraan. ANTARA FOTO

tirto.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menuturkan pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya menjelaskan jika masih ada pelat RF di jalan dipastikan palsu.

"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," tambah Yusri

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF. Kemudian, Yusri menjelaskan pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri berlaku saat ini yaitu berakhiran ZZ.

"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," kata Yusri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya tetap mengirimkan surat tilang kepada pengguna pelat yang melanggar.

"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," katanya.

Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

"Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR RF

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin