Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Nataru 2025 & Titik Lokasi

Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, serta titik lokasi pemberlakuan.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Nataru 2025 & Titik Lokasi
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan peraturan ganjil genap berkendara tidak akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, peraturan tersebut akan tetap berjalan selama bukan libur nasional.

Ini artinya, aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan hanya di tanggal-tanggal merah saja, yaitu di tanggal 25 dan 26 Desember 2024 dan juga tanggal 1 Januari 2025. Selama ini peraturan ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta untuk mencegah kemacetan.

Kebijakan lalu lintas ini mengizinkan mobil berplat nomor dengan nomor ganjil berkendara di tanggal ganjil dan plat nomor berakhiran genap di tanggal genap. Aturan ganjil genap biasanya berlaku di jalan-jalan tertentu di Jakarta dan hanya berlaku di hari kerja.

Jadwal berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta, yaitu di hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan 16.00 sampai 21.00 WIB.

Peraturan ganjil genap selama liburan Natal dan Tahun Baru di Jakarta diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi kemacetan. Aturan ini juga diberlakukan untuk menekan polusi di tengah peningkatan jumlah kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, mengurangi beban jalan, dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang memburuk selama musim liburan.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Nataru 2025

Polda Metro Jaya merinci untuk peraturan ganjil dan genap hanya akan dihapus ketika tanggal merah saja. Tanggal di mana aturan ganjil genap tidak berlaku, yaitu di tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Aturan juga akan dihapus pada hari Sabtu dan Minggu. Sebaliknya pada hari kerja di antara jeda libur Nataru, aturan ganjil genap tetap berlaku.

Berikut ini aturan ganjil genap Jakarta selama Nataru 2025 seperti yang tercantum di media sosial Polda Metro Jaya:

  • Rabu, 25 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
  • Kamis, 26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
  • Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
  • Sabtu, 28 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
  • Minggu, 29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
  • Senin, 30 Desember 2024: ganjil genap berlaku
  • Selasa, 31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
  • Rabu, 1 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
  • Kamis, 2 Januari 2025: ganjil genap berlaku
  • Jumat, 3 Januari 2025: ganjil genap berlaku
  • Sabtu, 4 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
  • Minggu, 5 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Selama Nataru 2025

Pemilihan jalan-jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta berdasarkan beberapa pertimbangan. Titik lokasi ganjil genap Jakarta selama Nataru 2024/2025 berada di titik-titik rawan macet dan polusi udara.

Berikut ini lokasi titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada hari Senin sampai Jum'at, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang
  • Jalan Ketimun sampai
  • Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca juga artikel terkait NATARU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya