tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM tertuangd alam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut.
“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan semuanya, jangan lengah, tetap menjaga menjaga, melindungi, disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Pada perpanjangan PPKM level 3 ini, Pemprov DKI membuka sebagian destinasi wisata di Jakarta meliputi Dunia Fantasi, Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Lokasi tersebut sudah menjalani uji coba penerapan protokol kesehatan.
Selama beroperasi tempat wisata yang diizinkan buka diwajibkan memenuhi sejumlah aturan yaitu:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
- Penerapan sistem ganjil-genap bagi pengendara mobil di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Soal pewajiban vaksinasi di aktivitas semua sektor, dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Penerapan kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakrta Nomor 3 Tahun 2021.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali