tirto.id - Pemerintah mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada hari ini, 14 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut bioskop diizinkan buka di wilayah dengan penerapan PPKM level 3 dan 2.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk [negatif COVID-19];
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Luhut mengatakan pembukaan bioskop hanya berlaku pada kabupaten kota dengan PPKM level 2 hingga 3. Dia menyebut maksimal pengunjung hanya 50 persen.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ucapnya.
Selain itu, Luhut menyebut pengelola bioskop harus menyediakan PeduliLindungi di lokasi bioskop. Kemudian hanya pengunjung yang memiliki tanda hijau di Aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan membuka bioskop.
Persiapan soal pembukaan bioskop juga sudah dilakukan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pada pekan lalu.
"Persiapan gedung, film sudah sedang persiapan ya, terutama film impor dari Amerika," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali