Menuju konten utama

Tiga Daerah Terapkan PPKM Level 4: Brebes, Purwakarta & Cirebon

Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 menurun dibandingkan pekan lalu yakni 11 daerah.

Tiga Daerah Terapkan PPKM Level 4: Brebes, Purwakarta & Cirebon
Warga melintasi mural edukasi pencegahan COVID-19 berbahasa Sunda di Pandeglang, Banten, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas//foc.

tirto.id - Tiga daerah di Jawa-Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9/2021).

Tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 14-20 September 2021 yakni Kabupaten Brebes di Jawa Tengah serta Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat.

Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 atau paling ketat ini menurun dibandingkan pekan lalu yakni 11 kabupaten/kota.

Di 3 kabupaten yang masih memberlakukan PPKM level 4 tersebut sejumlah aturan yang diberlakukan di antaranya adalah pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui jarak jauh.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 14 September 2021.

Pasar rakayat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Kemudian Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 30 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak memberhentikan PPKM. Pemerintah akan terus memperpanjang setiap minggu baik di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa Bali ini akan terus diberlakukan, Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan nanti saya kira juga pak Airlangga menyampaikan di luar Jawa Bali akan sama melakukan evaluasi setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian sama dikemudian hari," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/9/2021) malam.

Luhut menuturkan, hasil evaluasi PPKM 6-13 September 2021 memperlihatkan situasi positif. Kasus COVID terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, tren kasus konfirmasi secara Nasional mengalami penurunan hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96% dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Kemudian, jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100 ribu per Senin (13/9/2021).

Luhut pun mengatakan hasil positif lain adalah level Bali dan beberapa daerah mengalami penurunan.

"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," kata Luhut.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan