Menuju konten utama
Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Ketentuan Nonton Bareng Piala Dunia 2022 selama PPKM Jawa-Bali

Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melarang lansia serta orang yang memiliki komorbid mengikuti nobar Piala Dunia 2022.

Ketentuan Nonton Bareng Piala Dunia 2022 selama PPKM Jawa-Bali
Gareth Bale dari Wales mencetak gol pertama timnya selama Piala Dunia, pertandingan sepak bola grup B antara Amerika Serikat dan Wales, di Stadion Ahmad Bin Ali di Doha, Qatar, Senin, 21 November 2022. (AP Photo/Darko Vojinovic)

tirto.id - Pemerintah mengizinkan aktivitas menonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 di tempat publik seperti restoran dan kafe selama periode 20 November-18 Desember 2022. Namun, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan nobar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Pemerintah mewajibkan tempat nobar menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar Piala Dunia 2022.

Kegiatan nonton bareng diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepafilter. Orang-orang yang berada di lokasi tempat nobar wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan serta minum. Mereka juga diwajibkan mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

Pelaksanaan kegiatan nobar serta pengunjung yang ikut kegiatan tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih tetap berada dalam zona level 1 seperti Inmendagri sebelumnya.

PPKM diperpanjang menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM dalam penanganan COVID-19. Pemerintah mencatat kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, hingga kematian COVID-19 khususnya di Jawa-Bali pada awal November ini.

Baca juga artikel terkait PIALA DUNIA 2022

tirto.id - Olahraga
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan