Menuju konten utama

Anies Izinkan Wisata Tertentu & Resto Buka Selama PPKM

Selama PPKM periode 7-13 September, Gubernur Anies memberi izin kepada wisata tertentu dan restoran untuk beroperasi.

Anies Izinkan Wisata Tertentu & Resto Buka Selama PPKM
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan wisata jenis tertentu beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 7-13 September 2021.

Dalam Angka 9 di Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: ditutup sementara.

Untuk tempat wisata dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut tertentu:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
  2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  4. Anak dengan usia di bawah dua belas tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
  5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Anies menyatakan semuanya pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah meningkat turun.

"Meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies, Rabu (8/9/2021).

Aturan baru dalam Kepgub yaitu terkait restoran. Meski aturan umum PPKM level 3 dan level 4 tidak membolehkan restoran menerima makan di tempat (dine in), tapi ada aturan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Surabaya, dan Kota Bandung.

Dalam Kepgub juga dijelaskan terkait restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri akan dilakukan uji coba dengan mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
  3. Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali