tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penerapan PPKM lagi untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pada wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa perubahan aturan untuk periode penerapan PPKM 7-13 September 2021.
Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pembatasan diatur untuk bidang pendidikan, tempat makan, rumah ibadah, hingga perkantoran.
Dalam instruksi tersebut, ada syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali hanya perlu melakukan tes antigen sebagai berkas kesehatan sebelum diizinkan terbang. Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dua kali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," jelas instruksi tersebut dikutip Tirto, Selasa (7/9/2021).
Ketentuan tersebut berlaku di wilayah dengan PPKM level 3 dan 4 di wilayah Jawa Bali. Ketentuan lain yang berlaku untuk transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi maupun konvensional dan online maupun kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik di PPKM level 3-4 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara bagi yang belum melakukan vaksinasi 2 kali serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri