tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penerapan PPKM untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pada wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa perubahan aturan untuk periode penerapan PPKM 7-13 September 2021.
Namun demikian, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), syarat perjalanan menggunakan kapal laut dan kereta api masih sama seperti sebelumnya.
Untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti bus, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Adapun penumpang wajib melakukan tes Antigen (H-1). Kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Meski KAI dalam keterangan sebelumnya sudah siap untuk merealisasikan syarat tambahan berupa Aplikasi Peduli Lindungi, tapi dalam Inmendagri terbaru tidak ada arahan mengenai penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di transportasi laut, darat dan Kereta Api.
KAI sebelumnya sudah menyetujui dan mulai merealisasikan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai strategi screening pergerakan penumpang untuk menekan angka penularan selama masyarakat hidup bermobilitas berdampingan dengan wabah secara aman.
Syarat Naik Kereta saat PPKM
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz