Menuju konten utama

Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Bakal Ditilang Mulai Hari Ini

Aturan ganjil-genap akan berlaku Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku.

Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Bakal Ditilang Mulai Hari Ini
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota. Sanksi berlaku mulai 28 Oktober 2021.

"Pelanggar ganjil-genap akan mulai ditindak," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, hari ini, Kamis (28/10/2021).

Aturan ganjil-genap akan berlaku Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku.

Perluasan penerapan aturan ini dilakukan usai kepolisian dan Dinas Perhubungan menganalisis volume kendaraan yang berseliweran di jalanan Jakarta.

Berikut daftar ruas jalan yang terdampak ganjil-genap:

Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Ada dua penindakan tilang terhadap pelanggar yaitu secara langsung ataupun melalui pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Jika pelanggar terekam oleh kamera pengawas, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam surat kendaraan.

Para pelanggar peraturan tersebut akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500 ribu.

"Khusus di 13 titik (ganjil-genap)," pungkas Argo.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari