Menuju konten utama

Kapolri Resmikan Tilang Elektronik di 8 Polda

Dengan penambahan 8 polda, maka tilang elektronik sudah bisa dilaksanakan di 34 provinsi.

Kapolri Resmikan Tilang Elektronik di 8 Polda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik nasional milik delapan kepolisian daerah.

"Kami selesaikan program prioritas yaitu E-TLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga total (penggunaan tilang elektronik) saat ini, sudah selesai di 34 Polda," kata Sigit di Gedung Korlantas Polri, Kamis, 22 September 2022.

Sigit pun tetap meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk terus mengembangkan serta meningkatkan E-TLE, sehingga tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga dapat diterapkan di area kabupaten dan kota.

"Kami dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah," ujar Sigit.

jenderal bintang empat itu turut meresmikan inovasi E-TLE dalam bentuk aplikasi ponsel. Sehingga tilang elektronik tidak hanya bersifat diam atau statis, melainkan dapat bergerak secara dinamis di lapangan.

Menurut Sigit terobosan inovasi bermanfaat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisasikan.

"Ini bisa dilaksanakan dalam kegiatan patroli. Khususnya di tempat-tempat yang rawan kecelakaan, dengan peningkatan dan pergelaran E-TLE angka kecelakaan lalu lintas semakin hari atau dari tahun ke tahun makin turun," terang Sigit.

Pengembangan basis teknologi informasi ini pun diharapkan mampu menghindari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polantas.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky