Menuju konten utama

Isi UU LLAJ Tentang Tabrak Lari & Apa Saja Ancaman Hukumannya?

Pelaku tabrak lari terancam hukuman pidana sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Isi UU LLAJ Tentang Tabrak Lari & Apa Saja Ancaman Hukumannya?
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Pelaku tabrak lari tidak begitu saja lepas dari jeratan hukum. Akibat kelalaiannya, pelaku tabrak lari dinilai dapat membuat korban mengalami kondisi yang fatal.

Selain bisa memperoleh luka parah, korban tabrak lari juga dapat kehilangan nyawa. Apa pun kondisi yang dialami korban, tabrak lari bukan tindakan yang dibenarkan di mata hukum.

Berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, pelaku seharusnya menolong korban atau melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Jika memutuskan melarikan diri, maka pelaku telah melanggar salah satu pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Salah satu peristiwa serupa dialami seorang mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni. Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Suryakancana tersebut mengalami tabrak lari di Jalan Raya Cianjur-Bandung.

Ia ditabrak oleh seorang pengemudi Audi yang pelakunya diduga melibatkan seorang anggota kepolisian.

Kronologi kejadian bermula dari posisi motor Selvi yang berada di belakang mobil angkutan umum. Tiba-tiba dari arah berlawanan datang iring-iringan mobil polisi.

Mobil angkutan umum seketika menepi karena iring-iringan berjalan cukup cepat. Tidak diduga, Selvi terlambat mengantisipasi.

Jarak yang terlalu dekat membuat motor Selvi menabrak buritan mobil angkutan umum tanpa sempat mengerem. Selvi lantas jatuh ke kanan jalan dan dilindas salah satu mobil iring-iringan. Dia pun meninggal di lokasi kejadian.

Sayangnya, pengemudi mobil Audi A8 warna hitam yang menabrak Selvi melarikan diri. Mobil tersebut diduga masuk iring-iringan kendaraan polisi secara ilegal.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Tabrak Lari

Tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku tabrak lari dapat dikenakan dua pasal yang tercantum dalam UU tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan Pasal 312. Penerapan untuk Pasal 310 mengikuti kondisi dari korban kecelakaan.

Pasal 310 UU LLAJ menyoroti mengenai kelalaian yang diperbuat oleh pelaku sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya mengikuti dampak dari kecelakaan tersebut yang dialami korban dan tertuang dalam ayat (2), (3), (4).

Sebagai contoh, orang yang lalai sehingga mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dijerat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta. Namun, bila sampai korban meninggal maka ancamannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Mengutip laman DNT Lawyers, pelaku juga dikenakan kewajiban membantu biaya pengobatan bagi korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman bila korban meninggal dunia. Kewajiban ini tertuang pada Pasal 235 UU LLAJ tanpa menghapus tuntutan pidananya.

Selain dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku tabrak lari juga bisa dijerat dengan Pasal 312 UU LLAJ. Pasal 312 dikenakan bagi pelaku yang dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu linta kepada pihak kepolisian.

Pelaku yang terbukti melanggar Pasal 312 UU LLAJ terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Di samping itu, pihak kepolisian juga berhak untuk memblokir data kendaraan bermotor yang dipakai pelaku tabrak lari.

Pemblokiran dapat dilakukan pada data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemblokiran ini berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Tujuan pemblokiran ini untuk menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas. Upaya pemblokiran dilakukan setelah ada pengajuan dari penyiidik kepolisian.

Isi UU LLAJ Tentang Tabrak Lari

Dasar hukum penetapan hukum untuk pelaku tabrakan dan tabrak lari tertuang dalam Pasal 310 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Mengutip situs JDIH Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut isi dari Pasal 310 ayat (2),(3),(4) dan Pasal 312 UU LLAJ yang dipakai untuk menjerat pelaku tabrak lari:

Pasal 310

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy