Menuju konten utama

Polisi Tahan Sopir Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur

Polisi mengklaim mobil Audi yang diduga menabrak Selvi bukan bagian rombongan Polri, tetapi kendaraan tersebut masuk ke dalam rombongan pengawalan.

Polisi Tahan Sopir Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pengemudi mobil Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraini di Cianjur telah jadi tersangka dan ditahan.

"Benar, sudah ditahan," ucap Tompo kepada Tirto, Senin, 30 Januari 2023. Sugeng Guruh, si pengemudi, menyerahkan diri kepada pihak Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Polisi pun memeriksanya usai penyerahan diri. Barang bukti yang telah diamankan yakni motor yang dikendarai Selvi, mobil sedan Audi hitam, serta sejumlah rekaman kamera pengawas.

Sugeng dikenakan pasal berlapis. "Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ibrahim.

Pasal itu menyebutkan "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Duduk Perkara

Selvi tengah berkendara di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 20 Januari 2023. Dari arah berlawanan ada iring-iringan mobil polisi.

Pada saat yang sama, sebuah angkot di depan Selvi mengurangi kecepatan untuk menepi. Akibat jarak terlalu dekat, korban berhenti mendadak dan sempat menabrak bagian belakang angkot.

"Korban sempat menabrak bagian belakang angkot, tidak kencang tetapi membuat korban terjatuh. Posisi sepeda motor jatuh ke kiri sedangkan tubuh korban terjatuh ke arah kanan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Akibat jatuh itu, Selvi terlindas salah satu mobil dalam rombongan polisi. Namun berdasar klaim polisi, mobil yang menabrak korban bukanlah bagian dari kepolisian.

Mobil itu merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan, bukan bagian rombongan inti Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky