tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pengemudi mobil Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraini di Cianjur telah jadi tersangka dan ditahan.
"Benar, sudah ditahan," ucap Tompo kepada Tirto, Senin, 30 Januari 2023. Sugeng Guruh, si pengemudi, menyerahkan diri kepada pihak Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Polisi pun memeriksanya usai penyerahan diri. Barang bukti yang telah diamankan yakni motor yang dikendarai Selvi, mobil sedan Audi hitam, serta sejumlah rekaman kamera pengawas.
Sugeng dikenakan pasal berlapis. "Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ibrahim.
Pasal itu menyebutkan "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."
Duduk Perkara
Selvi tengah berkendara di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 20 Januari 2023. Dari arah berlawanan ada iring-iringan mobil polisi.
Pada saat yang sama, sebuah angkot di depan Selvi mengurangi kecepatan untuk menepi. Akibat jarak terlalu dekat, korban berhenti mendadak dan sempat menabrak bagian belakang angkot.
"Korban sempat menabrak bagian belakang angkot, tidak kencang tetapi membuat korban terjatuh. Posisi sepeda motor jatuh ke kiri sedangkan tubuh korban terjatuh ke arah kanan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Akibat jatuh itu, Selvi terlindas salah satu mobil dalam rombongan polisi. Namun berdasar klaim polisi, mobil yang menabrak korban bukanlah bagian dari kepolisian.
Mobil itu merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan, bukan bagian rombongan inti Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky