Menuju konten utama

Alasan Mahasiswa UI Korban Tabrak Mobil Dijadikan Tersangka

Menurut pihak kepolisian, alasan ditetapkannya mahasiswa UI korban tabrak mobil sebagai tersangka adalah karena dirinya lalai dalam berkendara.

Alasan Mahasiswa UI Korban Tabrak Mobil Dijadikan Tersangka
Kendaraan mahasiswa UI di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Publik dibuat geger atas penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah.

Ia tewas dalam tabrak mobil yang melibatkan seorang pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Alasan ditetapkannya mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka sudah disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurut pihak kepolisian, Hasya lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan nyawanya melayang.

Pihak kepolisian mengklaim Eko yang menabrak Hasya tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini. Alasannya adalah karena Eko mengemudi di jalur yang tepat.

"Eko ini berdasarkan keterangan saksi, tak bisa dijadikan sebagai tersangka. Karena hak utama jalan (lajur) Eko, jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Namun, karena Hasya sudah meninggal dunia kasus yang menyeret namanya sebagai tersangka dihentikan.

Penyelidikan kecelakaan tragis ini berjalan alot. Setelah kurang lebih empat bulan setelah kejadian, rekonstruksi ulang atas kasus ini baru dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Saat rekonstruki kejadian, hal yang menjadi sorotan publik adalah perubahan warna mobil Pajero milik Eko. Pada saat kejadian 6 Oktober 2022 lalu, mobil Eko berwarna hitam. Namun, ketika dilakukan rekonstruksi ulang mobil Eko menjadi berwarna putih.

"Karena kemarin (kasus) sudah SP3, kendaraan ini dikembalikan. Nanti motor juga akan kami kembalikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Sehingga (mobil) kemarin sudah diambil pemiliknya (Eko) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua, cuma warna saja (berubah)," lanjut dia.

Mengutip Antaranews, proses rekonstruksi kejadian menghadirkan sembilan saksi yaitu FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR, danma AP.

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Lalu, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Sementara, dari tim eksternal dihadirkan Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB, dan ahli kinematika.

Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh Polda Metro Jaya dibantu dengan alat pemindai (scanner) tiga dimensi berteknologi laser bernama 3D Laser Scanner. Teknologi ini diklaim dapat memberikan hasil dengan akurasi maksimal.

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi

Kejadian bermula ketika Eko melintas di Jalan Srengseng Sawah, Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengendarai mobil Pajero warna hitam dengan nomor polisi B 2447 RFS miliknya. Dia melaju dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.

Di lokasi kejadian, Hasya yang mengendarai motor Kawasaki Pulsar mengerem secara tiba-tiba. Hasya melakukan rem secara mendadak itu guna menghindari pengendara motor lain di depannya yang tiba-tiba berbelok ke kanan.

Akibatnya, Hasya terjatuh sekitar 5 meter dari mobil yang sedang dikendarai Eko. Eko yang tengah mengendarai mobilnya kemudian banting stir ke arah kiri untuk menghindari tabrakan. Namun karena jarak yang dekat, tabrakan tidak bisa terelakkan.

Hasya yang terjatuh di jalan pun terlindas roda depan bagian kanan dan roda belakang bagian kanan mobil Eko. Setelah kejadian, Eko menghentikan mobilnya dan turun menghampiri Hasya bersama para saksi yang berada di tempat kejadian.

Lalu, Eko dan para saksi mengangkat Hasya yang saat itu tengah tergeletak di tengah jalan ke bahu jalan. Salah satu saksi bernama Agus yang berprofesi sebagai sopir ojek online menelepon ambulans, sekitar 30 menit kemudian ambulans tiba.

Hasya yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit. Eko pada saat itu tidak ikut mengantar Hasya ke rumah sakit. Hasya justru diantar dan didampingi oleh Agus menuju ke rumah sakit.

Menurut Agus kondisi Hasya setelah kejadian tidak mengeluarkan darah, dia tidak melihat ada luka-luka. Agus mengatakan bahwa setibanya mereka di rumah sakit, Eko sempat datang ke rumah sakit.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN MAHASISWA UI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy