Menuju konten utama

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI hingga Jadi Tersangka

Kronologi kecelakaan mahasiswa UI Hasya Attalah yang tewas dan jadi tersangka.

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI hingga Jadi Tersangka
Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Penyelidikan kecelakaan tragis yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Athallah, dan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2023 lalu berjalan alot.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, kurang lebih empat bulan setelah kejadian, rekonstruksi ulang atas kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Hasya yang telah meninggal dunia tetap dijadikan tersangka. Pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan nyawanya melayang.

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi

Kejadian bermula ketika Eko melintas di Jalan Srengseng Sawah, Kamis, 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB. Ia mengendarai mobil Pajero warna hitam, bernopol B 2447 RFS miliknya. Dia melaju sekira 30 km/jam.

Pada lokasi kejadian, Hasya yang mengendarai motor Kawasaki Pulsar mengerem secara tiba-tiba. Hasya melakukan rem secara mendadak itu guna menghindari pengendara motor lain di depannya yang tiba-tiba berbelok ke kanan. Akibatnya, Hasya terjatuh sekitar 5 meter dari mobil yang sedang dikendarai Eko.

Eko yang tengah mengendarai mobilnya kemudian banting stir ke arah kiri untuk menghindari tabrakan. Namun karena jarak yang dekat, tabrakan tidak bisa terelakkan.

Hasya yang terjatuh di jalan pun terlindas roda depan bagian kanan dan roda belakang bagian kanan mobil Eko. Setelah kejadian, Eko menghentikan mobilnya dan turun menghampiri Hasya bersama para saksi yang berada di tempat kejadian.

Lalu, Eko dan para saksi mengangkat Hasya yang saat itu tengah tergeletak di tengah jalan ke bahu jalan. Salah satu saksi bernama Agus yang berprofesi sebagai sopir ojek online menelpon ambulan, sekitar 30 menit kemudian ambulan tiba. Hasya yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit.

Eko pada saat itu tidak ikut mengantar Hasya ke rumah sakit. Hasya diantar dan didampingi oleh Agus menuju ke rumah sakit.

Menurut Agus kondisi Hasya setelah kejadian tidak mengeluarkan darah, dia tidak melihat ada luka-luka. Agus mengatakan bahwa setibanya mereka di rumah sakit, Eko sempat datang ke rumah sakit.

Update Terbaru Kasus Hasya dan Eko Setio Budi Wahono

Hasil penyelidikan dari kepolisian mengungkapkan bahwa Eko yang melakukan penabarakan tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Eko mengemudi di jalur yang tepat.

"Eko ini berdasarkan keterangan saksi, tak bisa dijadikan sebagai tersangka, Karena hak utama jalan (lajur) Eko, jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Kepolisian menilai bahwa kecelakaan ini terjadi karena korban yang meninggal dunia adalah penyebabnya. Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawanya sendiri. Namun, karena Hasya meninggal, kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dihentikan.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa (ia) dijadikan tersangka? Dia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," sambung Latif.

Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh Polda Metro Jaya dibantu dengan alat pemindai (scanner) tiga dimensi berteknologi laser bernama 3D Laser Scanner, guna mendapatkan hasil dengan akurasi maksimal.

Cara kerja alat tersebut berdasarkan benda mati yang ada di tempat kejadian perkara, alat akan menganalisis kondisi kerusakan kendaraan, benda di sekitar, hingga jejak di jalan.

"Jadi, mengedepankan bukan kesaksian saksi, tapi berdasarkan kerusakan mobil, kerusakan motor, jejak di jalanan, bangunan," kata Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto pada Antaranews..

Dodi juga menjelaskan bahwa alat simulasi ini dapat merekam situasi secara tiga dimensi berdasarkan perhitungan fisika dan matematika dengan tingkat kesalahan mencapai 0,025 persen.

"Alat ini juga dapat menggambarkan dari sebelum, sesaat dan setelah terjadi kecelakaan secara 'three dimensional situation' dan nanti hasilnya berbentuk video," kata Dodi.

Mengutip Antaranews, proses rekonstruksi kejadian menghadirkan sembilan saksi yaitu FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR, dan AP.

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Lalu, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Sementara, dari tim eksternal dihadirkan Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra