Menuju konten utama

Fadil Bikin Tim Usut Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Irjen Fadil berharap kehadiran TGPF kasus kecelakaan mahasiswa UI dapat memberi keadilan dan kepastian hukum.

Fadil Bikin Tim Usut Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim gabungan pencari fakta kasus kematian Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dalam kecelakaan.

"Saya akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023. Tim gabungan ini akan terdiri dari beberapa unsur.

Mereka yang tergabung dalam tim yakni Inspektorat Pengawasan Daerah, Bidang Hukum, Bidang Profesi dan Pengamanan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ahli transportasi, dan agen tunggal pemegang merek.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," ucap Fadil.

Dalam perkara ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski sudah meninggal. Namun kini kasusnya disetop. Hasya bertabrakan dengan mobil milik purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"Eko ini berdasarkan keterangan saksi, tak bisa dijadikan sebagai tersangka, Karena hak utama jalan (lajur) Eko, jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Saat kejadian, Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero yang sesuai dengan jalurnya. Lantas polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka. "Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa (ia) dijadikan tersangka? Dia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," sambung Latif.

Berdasar penyelidikan, polisi menduga Hasya kurang hati-hati kala bermotor pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00. Saat itu Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, licin lataran hujan dan ia diduga memacu gas hingga 60 kilometer/jam.

Awal pengusutan perkara, polisi mendapatkan keterangan bahwa motor Hasya sempat oleng karena ban selip akibat hujan. Motor itu pun menabrak mobil Eko. Tapi keluarga menduga Hasya menjadi korban tabrak lari.

Pada November lalu, polisi telah melakukan dua kali gelar perkara tapi belum menetapkan tersangka, dan Latif kala itu tak menampik penanganan kasus ini terbilang lama karena penyidik menunggu hasil mediasi dua pihak.

Ternyata mediasi mereka tak terlaksana, sehingga Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan gelar perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky