Menuju konten utama

Pasal-Pasal Tabrak Lari dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Ancaman hukuman tabrak lari dijelaskan dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-Pasal Tabrak Lari dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya
ilustrasi tabrak lari. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ancaman hukuman tabrak lari dijelaskan dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus tabrak lari ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran kasus Selvi Amalia Nuraeni, korban tabrak lari oleh mobil Audi yang diduga milik polisi. Mulanya, pada hari Jumat, 20 Januari 2023, Selvi sedang melakukan perjalanan menggunakan motor dari Bandung menuju Muka, Cianjur.

Sementara, dari arah berlawanan ada iring-iringan mobil polisi. Di depan motor yang dikendarai oleh Selvi, ada mobil angkutan umum yang menepi karena cepatnya iring-iringan tersebut. Selvi, yang jaraknya begitu dekat dengan mobil angkutan umum tersebut, tidak sempat mengerem.

Kemudian, Selvi menabrak dari belakang mobil angkutan tersebut. Selvi jatuh ke sisi kanan jalan. Badan Selvi terlindas oleh salah satu mobil dari iring-iringan mobil tersebut. Selvi meninggal di tempat.

Kecelakaan yang merenggut nyawa seorang mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Suryakancana tersebut, terjadi di jalan Raya Cianjur-Bandung.

Tragedi yang menimpa Selvi, kata polisi akan mengungkap secepat mungkin. Serta dalam proses investigasinya akan transparan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menegaskan terkait insiden tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur akan terus didalami.

"Kecelakaan yang terjadi di Cianjur pada Jumat pekan lalu, betul-betul jadi atensi kita untuk diungkap. Tidak ada hal-hal proses dalam penyidikan atau penyelidikan yang akan kita tutup-tutupi," katanya mengutip dari Antaranews.

Sementara menurut Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Hermawan bahwa mobil sedang yang menabrak Selvi melarikan diri.

"Mobil yang melindas Selvi itu mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8. Mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," kata Doni mengutip dari Antaranews, pada 25 Januari 2023.

Pengertian dan Hukuman yang Dapat Menjerat Pelaku Tabrak Lari

Dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan perihal tabrak lari.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”

Sedangkan, jeratan hukum bagi pelaku tabrak lari dalam undang-undang yang sama dalam pasal 312 disebutkan, bahwa pelaku tabrak lari bisa dijerat dengan hukuman ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000. Selain itu, dalam UU ini terdapat aturan bagi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang tertera dalam Pasal 231.

Selain ancaman penjara dan pencabutan SIM seumur hidup, kendaraan yang digunakan pelaku juga diblokir, hal ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 87 ayat 5. Pemblokiran tersebut, dijelaskan dengan terjadinya kecelakaan lalun lintas dan merikan diri, serta terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yulaika Ramadhani