Menuju konten utama

Dinda Kanya Dewi Kecelakaan: Apa Sanksi untuk Pelaku Tabrak Lari?

Dinda Kanya Dewi mengalami kecelakaan mobil akibat aksi tabrak lari. Apa sanksi untuk pelaku tabrak lari?

Dinda Kanya Dewi Kecelakaan: Apa Sanksi untuk Pelaku Tabrak Lari?
Dinda Kanya Dewi. instagram/dindakanyaa

tirto.id - Aktris Dinda Kanya Dewi mengalami kecelakaan mobil akibat aksi tabrak lari pada Senin tanggal 18 Juli 2022 lalu. Peristiwa ini menyebabkan bagian belakang mobil milik selebritis sekaligus model yang telah membintangi banyak film maupun sinetron ini ringsek parah. Akibatnya, mobil Dinda Kanya Dewi harus diderek.

Kecelakaan tersebut terjadi saat Dinda Kanya Dewi menghentikan laju mobilnya di bahu jalan, tiba-tiba diseruduk truk dari arah belakang. Hantaman bemper truk seketika membuat bagian belakang mobil Dinda Kanya Dewi berantakan. Bodi belakang sampai merangsek masuk ke arah depan.

Sayangnya, sopir truk yang menabrak mobil Dinda Kanya Dewi tidak bertanggung jawab. Truk langsung pergi dan meninggalkan Dinda Kanya Dewi yang saat itu masih terguncang. Beruntung, artis kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, 5 Februari 1987, ini baik-baik saja usai mengalami kejadian yang tak mengenakkan tersebut.

Dinda Kanya Dewi pun mengungkapkan perasaannya usai menjadi korban tabrak lari melalui postingan di Instagram. "Ditabrak lagi berhenti dan ditinggal lari itu rasanya kayak di-ghosting pas lagi sayang-sayangnya. What a day," tulisnya.

Apa Sanksi untuk Pelaku Tabrak Lari?

Berkaca dari peristiwa yang dialami Dinda Kanya Dewi, tidak dibenarkan melakukan aksi tabrak lari jika terlibat kecelakaan. Apalagi jika tabrakan menimbulkan korban, maka pengendara yang kabur dari lokasi atau pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi berat.

Hal mengenai sanksi atau hukuman terkait peristiwa tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas ini diatur melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1.

Menurut UU tersebut, pengemudi harus melakukan serangkaian tindakan bila terlibat kecelakaan. Tindakan tersebut meliputi menghentikan kendaraan yang dikemudikan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan ke kepolisian atau polisi terdekat, dan menyampaikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan.

Jika ternyata diketahui penabrak tidak menghentikan kendaraannya saat terlibat kecelakaan, tidak menolong korban. dan tidak melapor kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang layak, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Oleh sebab itu, jika berpergian menggunakan kendaraan bermotor dan terlibat dalam kecelakaan, semua pihak jangan sampai meninggalkan lokasi kejadian. Ikuti semua prosedur hukumnya dengan baik.

Kabur dari lokasi kejadian justru membuat masalah semakin besar karena pengendara bisa diberikan status pelaku tabrak lari dan terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya