Menuju konten utama

Tips agar Terhindar dari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Para pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api.  

Tips agar Terhindar dari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Pengendara menghentikan kendaraannya saat KRL melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Kali Anyar, Tambora, Jakarta, Senin (28/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Kecelakaan maut di perlintasan kereta api masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah insiden tabrakan KA Mutiara Selatan dan mobil pada Minggu siang (5/1/2020). Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan kereta api di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo.

Insiden tersebut mengakibatkan sopir Mobil Mitsubisi Expander yang tertabrak kereta tewas. Enam penumpang mobil itu mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus kecelakaan itu menambah bukti bahwa masyarakat perlu waspada setiap melintasi perlintasan kereta api. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya rambu lalu lintas di sekitar perlintasan kereta.

Pasal 144 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan pengemudi diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. Aturan tersebut juga mewajibkan setiap pengguna jalan untuk tetap mendahulukan kereta api.

Sementara laman KA Bandara Railink melalui postingan di akun resmi Instagramnya memberikan tips ke pengguna jalan saat berkendara di perlintasan kereta api. Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kecelakaan saat melintasi perlintasan kereta api:

1. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada

2. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup

3. Setelah kereta api lewat, tunggu palang pintu terbuka dengan sempurna

4. Tertib berkendara dan jangan saling menyalip saat melintas di atas rel

Hukuman akan dijatuhkan bagi pengemudi yang tidak tertib saat berkendara di perlintasan kereta api sesuai dengan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran itu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak Rp750 ribu.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom