Menuju konten utama

Ketahui Perbedaan Asuransi Perjalanan dengan Asuransi Kecelakaan

Asuransi perjalanan dan kecelakaan adalah dua hal berbeda, namun saling berkaitan. 

Ketahui Perbedaan Asuransi Perjalanan dengan Asuransi Kecelakaan
Ilustrasi asuransi perjalanan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ada berbagai macam jenis asuransi, mulai dari kesehatan, jiwa, perjalanan, kecelakaan, pendidikan, hingga hari tua.

Asuransi dimanfaatkan untuk menanggung segala risiko atau kebutuhan yang akan terjadi di masa datang.

Berbagai risiko baik saat menjalankan pekerjaan atau perjalanan sangat berdampak pada keadaan finansial Anda. Oleh karena itu, penting sekali untuk memiliki perlindungan berupa asuransi.

Asuransi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Berdasarkan undang-undang, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Jenis asuransi yang ada di Indonesia juga bervariasi. Mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, perjalanan, kecelakaan, kendaraan, kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, hingga asuransi pendidikan.

Dari semua jenis asuransi yang ada, asuransi perjalanan dan kecelakaan bisa menjadi jenis asuransi yang berkaitan.

Bagi orang awam mungkin mengira kedua jenis asuransi ini sama, namun sebenarnya berbeda.

Perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut berada pada jenis layanan atau perlindungan yang didapatkan dari perusahaan asuransi yang digunakan.

Menurut Lifepal.co.id, asuransi perjalanan merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial dan kehilangan yang mungkin terjadi saat Anda melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Layanan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam asuransi perjalanan mulai dari:

1. Ketidaknyamanan perjalanan (delay, pembatalan keberangkatan, hingga kehilangan bagasi)

2. Perlindungan terhadap tindakan medis karena kecelakaan (kematian karena kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, kondisi medis darurat, pemulangan jenazah, hingga biaya pemakaman di luar negeri)

3. Durasi perlindungan yang diberikan hanya berlaku selama Anda melakukan suatu perjalanan.

Sedangkan asuransi kecelakaan seperti yang dilansir dari Prudential Indonesia, merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan diri terhadap risiko kecelakaan kepada nasabah yang mengalami cacat total, tetap, atau meninggal dunia.

Adapun jenis layanan atau perlindungan yang diberikan dari asuransi kecelakaan yaitu:

1. Melindungi dari kecelakaan kendaraan bermotor

2. Menanggung biaya perawatan atau pengobatan karena kecelakaan

3. Memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, cacat tetap

4. Santunan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bila nasabah meninggal dunia

5. Memberikan perlindungan dalam durasi yang panjang.

Dari penjabaran kedua jenis asuransi tersebut, perbedaan yang signifikan terjadi pada durasi layanan yang diberikan perusahaan asuransi.

Durasi asuransi kecelakaan berlaku dalam kurun waktu yang lama karena polis dalam asuransi kecelakaan berlaku selama satu tahun.

Sedangkan persamaannya, kedua jenis asuransi ini sama-sama menjamin perlindungan terhadap pembiayaan kecelakaan yang terjadi.

Baca juga artikel terkait BEDA ASURANSI PERJALANAN DAN KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Yandri Daniel Damaledo

Artikel Terkait