Menuju konten utama

Tentang Kompol D & Nur serta Fakta-Fakta Tabrak Lari di Cianjur

Siapakah Kompol D dan Nur yang terseret dalam kasus tabrak lari di Cianjur?

Tentang Kompol D & Nur serta Fakta-Fakta Tabrak Lari di Cianjur
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia tengah menjadi perbincangan publik. Kasus ini berkembang hingga munculnya isu perselingkuhan antara Kompol D dan seorang wanita bernama Nur.

Korban adalah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraeni. Ia ditabrak di Jalan Raya Bandung-Cianjur beberapa waktu lalu dan meninggal dunia.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, mobil sedan mewah yang diduga menabrak korban langsung melarikan diri.

Mobil sedan mewah itu disebut bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.

Polisi memastikan, mobil yang melindas Selvi itu mobil sedan warna hitam merek Audi A6, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi.

"Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," kata Doni di Cianjur, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Antara News.

Siapa Kompol D dan Nur?

Sopir mobil sedan mewah merek Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (29/1/2023) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usut punya usut, Sugeng merupakan sopir dari mobil Audi A6 yang ditumpangi oleh Nur, yang diduga merupakan selingkuhan Kompol D. Saat ini Kompol D sudah ditahan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan Kompol D ditahan karena kasus perselingkuhan dan disebut melanggar kode etik profesi.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Ia menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang mengaku istri seorang polisi.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D dengan melakukan penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom