Menuju konten utama

Fakta Kasus Kecelakaan Mobil Audi A6 yang Seret Kompol D dan Nur

Fakta-fakta kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menyeret nama Kompol D dan Nur. 

Fakta Kasus Kecelakaan Mobil Audi A6 yang Seret Kompol D dan Nur
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menewaskan Selvi Amelia turut menyeret nama Kompol D dan Nur. Kompol D merupakan seorang polisi yang berpangkat perwira menengah kelas satu.

Kasus kecelakaan yang ramai diperbincangkan oleh publik ini bermula ketika Selvi sedang berkendara dari arah Bandung menuju Cianjur, pada 20 Januari.

Selvi kaget, sebab di depannya ada mobil angkutan umum yang menepi karena ada iring-iringan polisi dari arah berlawanan.

Karena jarak yang terlalu dekat, Selvi menabrak bagian belakang angkot. Kecelakaan itu terjadi di Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.

Motornya jatuh ke sisi sebelah kiri, sedangkan Selvi sendiri jatuh ke sisi sebelah kanan. Alhasil, Selvi pun terlindas salah satu rombongan iring-iringan polisi. Mobil itu dikendarai oleh Sugeng yang membawa seseorang wanita bernama Nur.

Kompol D terseret dalam kasus ini, karena Nur mengaku, ketika mengikuti iring-iringan rombongan polisi, dia telah mendapatkan izin dari Kompol D.

Fakta-Fakta Kasus Kecelakaan Mobil Audi A6

  • Siapa Kompol D?

Informasi tentang Kompol D masih sangat minim. Dia merupakan polisi yang terlibat dalam kasus kecelakaan tabrak lari, yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Pangkat Kompol dalam polisi merupakan pangkat perwira menengah kelas satu.

Jabatan yang diemban dalam pangkat tersebut, biasanya menduduki jabatan di bawah kapolres dalam bidang Kasat Lantas atau Kasat Reskrim. Dalam pangkat tersebut, gaji pokok yang didapatkan sebesar Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.

Saat ini, Kompol D sedang menjalankan tugas dalam perkara pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, yang terduga pelaku utamanya adalah Wowon Cs.

  • Kompol D Ditahan Karena Dugaan Selingkuh dengan Nur

Kompol D ditahan karena diduga berselingkuh dengan Nur. Pasalnya, menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, bahwa Nur bukan istri Kompol D. Melainkan hanya ada hubungan khusus, yang sudah berjalan 8 bulan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imron mengungkapkan bahwa, Kompol D ditahan. Sebab, telah melanggar Kode Etik Polri, yakni perzinahan dan perselingkuhan .

"Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Fadil mengutip Antara News.

Atas perbuatannya itu, Kompol D kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penempatan khusus selama 21 hari.

“Kompol D sudah ditahan dan akan diproses. Polri tidak pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," imbuh Fadil menukil dari Antara News, 31 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto