tirto.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan bahwa roda dua bukan termasuk transportasi umum, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jonan juga bersikeras tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum.
Pernyataan Jonan itu disampaikan terkait dengan peluncuran aplikasi transportasi roda dua berbasis online dari Uber Techonolgy Indonesia yakni UberMotor pada Rabu ini.
"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," kata Jonan saat ditemui seusai peluncuran penerbitan lisensi personel operasi pesawat udara di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jonan beralasan bila sepeda motor dijadikan angkutan umum tingkat risiko keselamatan penumpang dan pengemudi sangat tinggi. "Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya.
Meski demikian Jonan mengaku pihaknya tak mempermasalahkan aplikasi tersebut untuk tetap berjalan dan tak menghalangi bisnisnya. "Enggak masalah," katanya singkat.
Menhub Jonan mengatakan larangan berekspansi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Hal ini berdasarkan hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi.
Jonan sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Uber dan Grab untuk mengurus izin transportasi secara resmi, namun instruksi tersebut tidak digubris hingga akhirnya menimbulkan polemik antaroperator transportasi dan di masyarakat.
Oleh karena itu, Jonan menilai, perusahaan seperti Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasi itu tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum. (ANT)