Menuju konten utama

Cegah Penipuan Notifikasi ETLE, Polisi Hanya Gunakan Lima Nomor

Penggunaaan sistem tilang elektronik meninggalkan celah bagi penipuan. Maka itu, polisi hanya menggunakan lima nomor untuk pengiriman notifikasi. 

Cegah Penipuan Notifikasi ETLE, Polisi Hanya Gunakan Lima Nomor
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memperhatikan nomor pengirim pesan Whatsapp notifikasi pelanggaran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menggunakan lima nomor untuk mengirimkan notifikasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyampaikan hal itu harus dilakukan guna mencegah aksi penipuan. Sebab, modus penipuan yang digunakan para pelaku salah satunya dengan mengirim APK mengatasnamakan notifikasi pelanggaran ETLE.

"Kami komunikasi dengan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi, awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor HP dari Direktorat Lalu Lintas,” ujar Ade, Kamis (2/5/2024).

Lima nomor tersebut adalah 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.

“Kalau nerima file APK sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor tadi. Kalau belum hafal, ketika notif dikirimkan pasti ada kendaraan pelanggar baru di bawahnya ada WA masuk. Kalau tidak dikirim dari lima nomor tidak ada foto pelanggar, tidak ada kata-kata seperti ini, hati-hati,” kata Ade Ary.

Metode notifikasi pelanggaran ETLE kepada pengendara merupakan inovasi baru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," ungkap Ade.

Selain itu, kata Ade, pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/. Sehingga, upaya pencegahan menjadi korban penipuan APK ETLE akan dapat dilakukan secara maksimal.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi