tirto.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu untuk mobil, lantas diperluas untuk motor per 1 Februari 2020. Sistem ini mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar, di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Narasi tentang tilang elektronik atau ETLE ini belakangan beredar di jagat media sosial. Selain bisa menilang kendaraan yang melanggar lalu lintas, aturan ELTE disebut diperluas sehingga menyasar pejalan kaki.
Salah satu akun Facebook dengan nama “Pendaki Jadul” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk poster. Dalam poster itu terdapat teks berbunyi “ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang”.

Sejak disebarkan pada Jumat (30/5/2025) sampai Rabu (4/6/2025), unggahan ini sudah memperoleh 236 reaksi emoji dan 123 komentar. Selain itu, unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak lima kali.
Narasi serupa juga diketahui beredar di TikTok, seperti bisa dijumpai di sini.
Namun, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mencoba menelusuri narasi yang beredar dengan memanfaatkan pencarian Google. Hasilnya, kami justru menemukan klaim ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, sudah membantah narasi ini dan memastikan bahwa sistem pada kamera ETLE hanya bisa merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Komarudin menerangkan, pejalan kaki sendiri memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, termasuk saat menyeberang. Pasal 131 ayat (1) menyebut bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Sementara pasal 132 salah satunya berbunyi, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Lalu Pasal 28 Ayat 1 yakni tentang setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Tidak ada aturan atau berita resmi yang mengonfirmasi bahwa pejalan kaki bisa ditilang dengan ETLE.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa klaim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menilang pejalan kaki bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, sudah membantah narasi ini dan memastikan bahwa sistem pada kamera ETLE hanya bisa merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
Pejalan kaki sendiri memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Tidak ada aturan atau berita resmi yang mengonfirmasi bahwa pejalan kaki bisa ditilang dengan ETLE.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id





























