tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa piutang perpajakan per 31 Desember 2023 mencapai Rp73,94 triliun—naik 3,7 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp71,27 triliun. Piutang pajak bersih itu didapatkan setelah adanya penyisihan piutang pajak sebesar Rp43,48 triliun.
Merespon hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wirasakti, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menindaklanjuti beberapa ketetapan pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan. Selain itu, DJP juga berencana menagih piutang atau tunggakan pajak senilai Rp12,7 triliun pada tahun ini.
“Penagihan atas tunggakan-tunggakan pajak ini memang merupakan salah satu program DJP yang dilaksanakan oleh Komite Kepatuhan. Karena itu, kami akan tagih sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Frans—sapaan Nufransa—saat dihubungi Tirto, Kamis (13/6/2024).
Frans juga mengakui bahwa dari tagihan yang telah ditetapkan, ada beberapa yang baru dibayar sebagian oleh wajib pajak. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan kepada pihak-pihak tertagih.
“Kami akan terus usahakan penagihannya,” ujar dia.
Sementara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 menyebutkan bahwa tunggakan pajak dengan kualitas “macet” yang belum dilakukan penagihan optimal sebesar Rp5,38 triliun. Jumlah itu berasal dari 9.910 ketetapan, dengan 8.472 ketetapan belum dilakukan tindakan penagihan aktif. Sisanya sudah dilakukan penindakan, tapi belum disertai penyitaan aset atas wajib pajak.
“Hal tersebut mengakibatkan penerimaan atas piutang macet sebesar Rp5.38 triliun tidak dapat segera dimanfaatkan dan DJP kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp461.78 miliar yang daluwarsa penagihan,” tulis LKPP 2023, dikutip Kamis (13/6/2024).
Karena masih besarnya tunggakan pajak ini, BPK juga merekomendasikan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak memberi instruksi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan 10.097 ketetapan pajak.
“Dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan terkait supaya melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp5.38 triliun dan selanjutnya melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan,” bunyi dokumen itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi