Menuju konten utama

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta 2023

Berikut adalah tata cara pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta 2023.

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta 2023
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan paparannya dalam diskusi publik membahas evaluasi pemilihan serentak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Sejumlah kota dan kabupaten telah mengumumkan rekrutmen pendaftaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk periode 2023 -2028.

Salah satu kabupaten/kota yang telah mengumumkan pendaftaran adalah DKI Jakarta yang dimulai pada 29 Mei mendatang.

Banyak peserta yang berminat menjadi anggota Bawaslu tahun ini. Pasalnya, upah yang akan diterima setiap bulannya terbilang menggiurkan.

Lalu berapakah gaji yang akan didapatkan oleh anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota tahun 2023?

Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Gaji Bawaslu telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keppres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas.

Gaji akan dibedakan berdasarkan tingkat wilayah seperti Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP. Sementara gaji Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);

Sedangkan gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).

Selain itu, Bawaslu juga akan mendapatkan fasilitas yaitu biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

Persyaratan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

Berikut beberapa persyaratan untuk anggota yang akan mencalonkan diri menjadi bagian dari Bawaslu periode 2023 - 2028:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 30 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD, Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Memiliki integritas, berkepribadian baik dan jujur

5. Memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan Pemilu dan ketatanegaraan

6. Minimal SMA/SMK

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Mengundurkan dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah, BUMN, dan BMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan kemasyarakatan yang berbadan hukum

12. Tidak pernah dipidana penjara dengan tetapan hukuman lima tahun penjara atau lebij

13. Bersedia bekerja penuh waktu

14. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD pada masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

16. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi

17. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

Bagi putra dan putri khususnya warga DKI Jakarta yang berminat menjadi bagian dari Bawaslu periode 2023 - 2028 dapat mencalonkan diri. Berikut panduan pendaftaran calon anggota Bawaslu DKI Jakarta periode 2023 - 2028 yang dilansir dari laman Bawaslu Jakarta:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota DKI Jakarta dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi atau melalui laman https://jakarta.bawaslu.go.id;

3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke sekretariat tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupatenkota dengan alamat: Graha Mustika Ratu, Lantai 10, Jl. Gatot Subroto No. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan, 12870 atau melalui email timsel.bawaslukabkodki2023@gmail.com;

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.;

5. Dibuat masing-masing rangkap tiga yang terdiri dari satu asli dan dua salinan;

6. Seluruh formulir dimasukkan ke dalam map diklasifikasikan berdasarkan kabupaten/kota yang dilamar sebagai berikut:

- map warna merah untuk pelamar Kota Jakarta Utara

- map warna orange untuk pelamar wilayah Kota Jakarta Pusat

- map warna biru untuk pelamar Kota Jakarta Timur

- map warna hijau untuk pelamar Kota Jakarta Selatan

- map warna kuning untuk pelamar Kota Jakarta Barat

- map warna cokelat untuk pelamar Kabupaten Kepulauan Seribu

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei s/d 7 Juni 2023;

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

Rangkaian seleksi mulai dari pengumuman pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi akhir akan dimulai pada 22 Mei hingga 17 Juli 2023. Berikut rincian jadwalnya:

1. Pengumuman pendaftaran dan sosialisasi: 22 - 27 Mei 2023

2. Penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu provinsi: 29 Mei - 7 Juni

3. Perbaikan berkas persyaratan: 8 - 10 Juni 2023

4. Pengumuman masa perpanjangan: 12 Juni 2023

5. Perpanjangan masa pendaftaran: 13 - 15 Juni 2023

6. Penelitian dan verifikasi berkas: 16 - 19 Juni 2023

7. Pengumuman hasil penelitian/seleksi berkas administrasi: 20 Juni 2023

8. Tes tulis calon anggota Bawaslu: 21 - 23 Juni 2023

9. Tes psikologi: 26 - 28 Juni 2023

10. Pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi:3 Juli 2023

11. Masukan dan tanggapan masyarakat: 20 Juni - 7 Juli 2023

12. Tes wawancara calon anggota: 7 - 12 Juli 2023

13. Tes wawancara calon anggota: 7 - 12 Juli 2023

14. Pleno tim seleksi: 13 - 14 Juli 2023

15. Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara: 17 Juli 2023

16. Penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan: 20-21 Juli 2023

17. Penyampaian nama calon anggota Bawaslu kabupaten/kota: 24-25 Juli 2023

18. Uji kepatutan dan kelayakan: 27 Juli - 2 Agustus 2023

19. Pleno penetapan nama terpilih: 3 - 11 Agustus 2023

20. Pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih: 12 Agustus 2023

21. Pelantikan Bawaslu kabupaten/kota terpilih: 14 - 16 Agustus 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto