Menuju konten utama

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tak Ada Partai Ummat

Ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju di Pemilu 2024, kecuali Partai Ummat besutan Amien Rais.

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tak Ada Partai Ummat
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan sebelum Kemendagri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai NasDem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual adalah Partai Ummat.

PARTAI UMMAT MENDAFTAR UNTUK PEMILU 2024

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (tengah) dan sejumlah kader Partai Ummat berjalan saat akan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky